Ketentuan :
- Pendaftaran antrian dimulai
- Kuota pendaftaran antrian online dibatasi 100 pasien
- Bagi pasien yang sudah melakukan pendaftaran antrian online hanya cukup menunjukan screenshoot hasil pendaftaran antrian online kepada petugas
- Dokumen yang harus dibawa pada waktu ke RS : :
- Dokumen kependudukan (KTP/KK)
- Kartu Kepesertaan BPJS (untuk pasien BPJS)
- Rujukan PPK 1 (untuk pasien BPJS)
- Bukti screenshoot telah daftar antrian online